Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara diperingati Ke hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
Polri diberikan mandat Didalam UUD 1945 Sebagai menjaga Perlindungan dan ketertiban Kelompok, melindungi, mengayomi, melayani Kelompok, serta penegakan hukum. Tetapi, berdasarkan data Komisi Sebagai Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Untuk berbagai peristiwa penyiksaan Ke periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Ke Indonesia sepanjang periode tersebut. Untuk jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Didalam TNI, dan 6 peristiwa Didalam sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Didalam motif pengakuan serta 21 peristiwa Didalam motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi Ke ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Ke Di Yang Sama, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) yang paling banyak dilaporkan Kelompok.
Ke periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hakasasi Manusia Memperoleh dan memproses pengaduan Yang Berhubungan Didalam penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Merasakan dugaan Pelanggar Hakasasi Manusia adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas Hakasasi Manusia, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Sebagai Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan dan atau penyiksaan Didalam aparat Sebelum 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Didalam Pangkat tertinggi aduan tentang interogasi Didalam penyiksaan (58 aduan).
“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Supaya Pelanggar Hakasasi Manusia rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hakasasi Manusia Atnike Nova Sigiro.
Pengamat Kepolisian Untuk Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memperoleh banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Berhubungan Didalam Permasalahan-Permasalahan yang berkembang Ke Kelompok, permisif atau toleran Ke Pelanggar personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Pelanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Didalam menempatkan jenderal aktif Ke luar kepolisian. Bambang pun Memberi sejumlah saran Sebagai perbaikan Polri Ke Didepan.
“Revisi Aturantertulis Polri Didalam lebih mengedepankan kebutuhan Kelompok dan Memperbaiki peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil Itu meritokrasi tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Ke jati diri sebagai alat Bangsa yang bisa menjaga jarak Didalam kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Ke dalamnya.
Ke Di Yang Sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Kejadian Luar Biasa No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Sebagai mencapai keadilan, kehendak Sebagai mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Terbaru Setelahnya Itu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebih mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Ke kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Tempattinggal, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Ke Dibagian reserse, Dibagian penyelidikan penyidikan, Maka Itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan