loading…
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Bersama Langkah MBG dan memerintahkan agar Biaya Langkah tersebut dipisahkan Bersama pos Biaya Pembelajaran Untuk penyusunan Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) Ke tahun-tahun berikutnya. Foto/Do
Putusan tersebut dibacakan Untuk Peristiwa Pidana Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya Ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon Untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku Untuk APBN Tahun Biaya 2026. Mulai tahun Biaya berikutnya, biaya Langkah MBG yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran harus dipisahkan Bersama Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran.
“Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang 17/2025 tidak bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memperoleh kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Biaya 2026 Supaya Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri tahun-tahun berikutnya Biaya Langkah makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran dipisah atau tidak menjadi Dibagian Bersama Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Biaya 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun Sebelum Putusan a quo diucapkan’,” kata Suhartoyo.
Untuk pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah Menyediakan Biaya Pembelajaran sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen Bersama APBN Ke 2025. Bersama jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan Untuk Langkah MBG Untuk peserta didik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Biaya MBG Dipisah Bersama Pos Pembelajaran Paling Lambat 2028











