Mahfud MD Menyediakan keterangan kepada media Ke Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Saya merasa (Hukuman) itu menusuk rasa keadilan Kelompok ya,” kata Mahfud Pada ditemui Ke Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai Hukuman Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana Di kerugian keuangan Negeri besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali Untuk orang yang menggarong kekayaan Negeri, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan Hukuman terpidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita Dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Hukuman Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar Di Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Menyediakan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Hukuman itu, lebih ringan dibanding Permintaan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Di Itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Berencana ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Mengungkapkan belum puas Di hasil Hukuman tersebut. Justru, ia Di Merencanakan Untuk mengajukan banding. “Kami menunggu salinan putusan hakim Untuk memahami dasar pertimbangannya dan Berencana Merencanakan pengajuan banding Di waktu tujuh hari,” ujar Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan