Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Di kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum Bersama kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Di revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Bersama banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Keputusan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Di melindungi Kesejaganan Komunitas Di jangka panjang.
“Bersama adanya regulasi BPOM Yang Berhubungan Bersama pelabelan, Komunitas Akansegera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejaganan serta mencegah potensi Gangguan yang berhubungan Bersama endokrin,” kata dia Di keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Di tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Ke reseptor hormon. Ikatan endokrin Bersama reseptornya Akansegera menjamin fungsi fisiologis terjadi Bersama baik. Akan Tetapi jika fungsinya diganggu Bersama BPA, maka keadaan fisiologis ini Akansegera bergeser Ke keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Eksperimen yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejaganan mental.
“Di Eksperimen Ke laboratorium Ke hewan coba, paparan BPA Bersama berbagai kadar Ke jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Kegiatan gerak, Kesejaganan, serta daya ingat. Ke studi epidemiologi, kadar BPA Di darah atau urin Ke anak usia Kemajuan berkorelasi erat Bersama gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Mobilitas Penduduk BPA Di kemasan Ke Di air minum juga menjadi perhatian utama banyak Kajian Yang Berhubungan Bersama bahaya BPA.
“Komponen BPA Ke polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Akan Tetapi, BPA dapat terlepas Ke Di Konsumsi atau air minum yang dikemas. Mobilitas Penduduk ini tergantung Ke tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Mengungkapkan bahwa Eksperimen Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Di polimer polikarbonat Menimbulkan Kekhawatiran seiring Bersama siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Di data tiga kali pemeriksaan Ke fasilitas produksi Bersama BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Bersama jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Eksperimen Ke China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Bersama attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Di perkembangan remaja.
“Hasil Eksperimen Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Di urin Ke kelompok anak Bersama ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Bersama peningkatan kejadian ADHD, terutama Ke anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Ke tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Ke sisi lain, pasal 61A Di peraturan Terbaru tersebut menyebutkan, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Kemakmuran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Ke Galon Bermerek