Ramai-ramai Mendesak Lembaga Legis Latif Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

loading…

Anggota Lembaga Legis Latif RI Pada Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Desakan agar Lembaga Legis Latif RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Di publik mengemuka. Publikasi draf RUU apa pun merupakan hal mendasar yang harus dilakukan.

Menurut pakar hukum tata Negeri Denny Indrayana , publikasi draf RUU Perampasan Aset penting Lantaran beberapa hal. “Satu, Anda Di bicara perampasan aset warga Negeri. Tidak Bisa Jadi kita mendiskusikannya Ke ruang-ruang gelap tertutup, harus setransparan Bisa Jadi, Lantaran konsekuensinya itu ada upaya penyitaan dan macam-macam yang tentu harus didiskusikan Di partisipasi publik yang bermakna,” ujar Denny Di Langkah Arena Politik yang tayang Ke SindoNews TV, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Denny mengingatkan, Aturantertulis Cipta Kerja dibatalkan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Lantaran tidak ada partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana publik mau berpartisipasi kalau draf RUU sulit sekali diakses.

“Itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah drafnya memang disimpan, disembunyikan Lantaran Ke ujungnya nanti kita dikagetkan Di norma-norma yang justru membahayakan Ham, yang justru Setelahnya Itu bukan memiskinan koruptor, tetapi justru memperkaya penegak hukum yang korup,” kata Denny.

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ramai-ramai Mendesak Lembaga Legis Latif Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset