Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah Menyediakan kemudahan tersebut Melewati skema Menenangkan khusus.
Menenangkan ini diberikan Sebagai memberi kesempatan Bagi warga yang Terbaru saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik
Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan Didalam mengikuti beberapa langkah berikut Ke kantor Samsat:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan
2. Mengajukan Permohonan Pemblokiran
3. Mengisi Surat Kesanggupan Balik Nama
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan Sebagai membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.
“Kalau tidak sanggup balik nama Ke tahun ini, misal Sebab faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan Sebagai balik nama Ke tahun Didepan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).
Aturan kemudahan pembayaran Iuran Wajib kendaraan tanpa KTP pemilik ini tidak terbatas Ke Area DKI Jakarta saja. Korlantas Polri memastikan kelonggaran aturan tersebut berlaku secara nasional Ke seluruh Indonesia.
Kendati dapat dimanfaatkan Ke seluruh Area, Kelompok perlu mencatat bahwa Aturan Menenangkan ini bersifat Sambil dan hanya berlaku Pada tahun 2026.
Langkah ini diambil Didalam tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan lampiran KTP pemilik asli Di pengesahan STNK.
“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Karena Itu kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun Didepan,” ucap Wibowo.
Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan diwajibkan Sebagai langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku.
(fea/hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?











