loading…
Sesuai Bersama arahan Menkeu Purbaya, Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) menjelaskan soal penundaan pemungutan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dari penyelenggara marketplace (Perdagangan Lewat Sistem Elektronik/PMSE). Foto/Dok
Keputusan penundaan tersebut tertuang Untuk Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani Ke Rabu (5/8/2026). Lewat Syarat ini, mekanisme pemungutan Retribusi Negara Dari penyedia Pasar Online Mutakhir Berencana efektif berjalan mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan, bahwa penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah Untuk Mengkaji Kepuasan perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik. Baca Juga: Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Retribusi Negara Untuk Keadilan
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli Kelompok Ke Di Kepuasan ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” jelas Inge Untuk keterangannya dikutip Kamis (6/8/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penjelasan DJP soal Penundaan Retribusi Negara Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026











