Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Berhubungan Bersama Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Kelompok, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Di praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Berhubungan Bersama Bersama Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Ke Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Ke sebelas pasal Di undang-undang tersebut.
“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Supaya harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Lantaran pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.
Hingga-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal Ke atas Akansegera membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memperoleh kewenangan berlebih Pada lembaga amil zakat pelat hitam.
Lantaran kata Evi, Di pasal-pasal yang ada Ke undang-undang tersebut, Baznas Memperoleh tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Kelompok yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Di undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Ke Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
“Itu yang Lalu kita sarankan Baznas Bersama Sebab Itu regulator saja lah, ok Bersama Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Aturantertulis Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK