Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Koordinator Skuat Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang kubu Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan fitnah ijazah Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Suhadi menjelaskan, aturan Yang Berhubungan Bersama praperadilan termuat Di Pasal 158 sampai 164 KUHAP Mutakhir.

Menurutnya, Di aturan itu tidak bisa serta-merta diartikan Untuk mengajukan praperadilan yang berulang. “Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak,” kata Suhadi Di konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo itu tidak sejalan Bersama Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang Mengungkapkan bahwa Proses Hukum dilakukan Bersama sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

“Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut Di menangani suatu Perkara Hukum, khususnya prapid (praperadilan),” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini