Ketua Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemilihan Umum Lokal 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Bagi menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Didalam paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Dari hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Di Perundang-Undangan No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (Perundang-Undangan ASN), Perundang-Undangan No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Perundang-Undangan TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Sebab KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Kartu Peringatan bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Kedaulatan Rakyat,” kata Bagja dikutip Didalam laman resmi Pengawas Pemilihan Umum, Minggu (30/6/2024).
Maka Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Kartu Peringatan netralitas Hingga pemilihan sebagaimana pernah terjadi Hingga 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Berhubungan Didalam kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Hingga bawah itu 22 putusan Yang Berhubungan Didalam politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Didalam sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemilihan Umum Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemilihan Umum Lokal 2024