loading…
PN Jaktim mengizinkan awak media Untuk melakukan Tayangan Langsung Di sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa. Foto/SindoNews
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan Untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).
Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu Di Syarat hukum Peristiwa pidana yang berlaku.
Baca juga: Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Praktisi Medis Tifa Buka Suara
Tayangan Langsung, kata dia, hanya diperbolehkan Di agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan Keinginan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung Di tahapan pembuktian.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Jaktim Izinkan Tayangan Langsung Sidang Praktisi Medis Tifa kecuali Tahap Pembuktian











