loading…
KPK membantarkan penahanan mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut Di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Sebelum 24 Juni 2026. Foto: Dok Sindonews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Di proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK. “Untuk masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya Di RS Polri Kramatjati
“Hal ini Sebagai menjamin Perlindungan tahanan Di dibantarkan,” sambungnya.
Ke sisi lain, Budi berharap tindakan medis Di Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji ini segera dilakukan. “KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat











