Jakarta, CNN Indonesia —
Polri telah membuat terobosan anyar Lewat penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang membuat Kelompok tak perlu lagi membawa SIM Pada berkendara. Justru SIM digital ini bisa digunakan sebagai dokumen sah jika terjaring razia Hingga jalanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM model ini dapat menyimpan dan menampilkan SIM Di bentuk digital Lewat Langkah Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code Sebagai keperluan verifikasi Didalam petugas Hingga lapangan,” katanya, melansir Di.
Ia mengatakan Pada nanti sudah diimplementasi penuh, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi Menunjukkan SIM fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital Hingga Telepon Genggam pengendara Lewat sistem terpusat Korlantas.
“Hingga Didepan, keabsahan SIM Berencana bertumpu Ke data Hingga server, bukan semata Ke kartu fisik. Ini Berencana Memperbaiki efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucapnya.
Sistem digital tersebut juga terintegrasi Didalam berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga terhubung Didalam sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, Ke tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih Di tahap penyempurnaan sistem.
“Ke tahap awal, kami tetap mengimbau Kelompok Sebagai membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh Hingga seluruh Daerah,” ucap Wibowo.
Cara mendigitalisasi SIM
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan syarat utama membuat SIM digital adalah Kelompok wajib Memiliki SIM aktif. Terbaru Sesudah itu Kelompok tinggal mengunduh Langkah Digital Korlantas dan membuat akun.
Didalam Cara Itu pembuatan SIM digital ini dapat dilakukan Di mana saja, tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan Ke Langkah digital Korlantas,” kata Dimas.
Berikut langkah pembuatan SIM digital:
1. Klik menu Konversi Digital
2. Pilih jenis dokumen yang bakal Hingga-scan
3. Pilih SIM nasional Sebagai mendigitalisasi SIM fisik
4. Lalu scan kartu Sebagai memindai data SIM fisik
5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
6. Lanjutkan Didalam memilih verifikasi SIM Sebagai pengecekan data SIM.
7. Klik verifikasi SIM saya Sebagai memastikan keaslian data Hingga pusat data
8. Sesudah berhasil, SIM digital Berencana tampil Didalam QR dinamis yang telah tersertifikasi.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tunjukkan SIM Digital Pada Razia, Sah atau Tidak?











