Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Foto/SINDOnews
Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di sidang putusan Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor), Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Memutuskan pidana penjara Karena Itu masing-masing Pada delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan Pada enam bulan,” ujar Hakim Rianto Di persidangan.
Putusan ini lebih ringan Didalam Keinginan jaksa, yang Sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Di tanggapannya, Riza Mengungkapkan Menyaksikan keputusan tersebut Kendati merasa ironis harus Berusaha Mengatasi hukuman atas niat baiknya Sebagai perusahaan dan Kelompok.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya Sebagai menyejahterakan Kelompok dan Memperbaiki produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas Sebab Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa Pada persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza Didalam tindakan tersebut.
“Dia ikhlas Sebab Di persidangan tidak terbukti Menyaksikan uang Sebagai kepentingan pribadi. Ini hal yang penting Sebagai nama baik dia. Semua yang dia lakukan Untuk hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli Didalam Kelompok Sebab Kelompok sangat bergantung Ke Kegiatan tambang Sebagai kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib Kelompok? Mereka sangat bergantung Ke tambang timah,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saya Tidak Punya Niat Buruk