Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Dugaan Pelaku Sesuai KUHAP

loading…

Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan Dugaan Pelaku Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi Di mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Pernyatasn Hotman tersebut dinilai membingungkan Komunitas.

Hal itu disampaikan Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah Melewati tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan Dugaan Pelaku berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan Di pihak tertentu.

“Penetapan FA sebagai Dugaan Pelaku adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa Di urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Skuat hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Dugaan Pelaku, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri Dari siapa pun, termasuk Ri sekalipun

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Dugaan Pelaku Sesuai KUHAP