Jakarta –
Begini perkembangan Tindak Kejahatan Kendaraan Pribadi rental maut yang berlangsung Hingga Pati. Terbaru, polisi mencari si penyewa Kendaraan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan Tindak Kejahatan dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi milik BH (52) Hingga tahap penyidikan. Bos rental asal Jakarta itu tewas dikeroyok Hingga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Akansegera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Bagi pria berinisial RP yang menyewa Kendaraan Pribadi Honda Mobilio milik BH.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Di dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip Di detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman Tindak Kejahatan ini.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban Di transaksi penyewaan Kendaraan Pribadi.
“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan Di data identitas yang tertera Hingga fotokopi KTP yang bersangkutan Di terjadi transaksi Di almarhum,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan Di tangan AG, salah satu Individu Terduga Tindak Kejahatan pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan Kendaraan Pribadi itu bisa berpindah tangan Di RP Hingga AG.
Diketahui, Tindak Kejahatan ini bermula Di peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka Ke 6 Juni 2024. Di hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan Kendaraan Pribadi Hingga Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu ditemukan Hingga Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang Hingga Kendaraan Pribadi itu, korban nekat Hingga Pati Bagi mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu Bagi Memutuskan Kendaraan Pribadi itu Hingga Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok Untuk peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan pengeroyokan tersebut.
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkembangan Tindak Kejahatan Penggelapan Kendaraan Pribadi Rental Hingga Pati, Masih Ada DPO