loading…
Polda Kaltim resmi Memutuskan hukum Pemberhentian Tidak Bersama Hormat (PTDH) alias pemecatan Pada mantan Kasat Reserse Penyalahgunaan Narkotika Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026). “Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung Hingga hadapan sidang KKEP, Hukuman Politik administratif berupa penempatan khusus Pada 26 hari, serta Hukuman Politik berat berupa Pemberhentian Tidak Bersama Hormat (PTDH) Untuk dinas Polri,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Penyalahgunaan Narkotika Polres Kutai Barat Hingga Peristiwa Pidana Peredaran Narkotika
Usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri Hingga Jakarta Untuk proses Lebih Jelas.
Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap Kartu Kuning yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi Untuk menjaga integritas institusi serta Meningkatkan kepercayaan publik Pada Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan AKP Deky. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Membahas alih Peristiwa Pidana peredaran Penyalahgunaan Narkotika Untuk jaringan bandar Penyalahgunaan Narkotika bersama Ishak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menemukan fakta Mutakhir soal adanya dugaan keterlibatan AKP Deky. “Penyidik Merasakan fakta Mutakhir Yang Berhubungan Bersama keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang Untuk operasional Usaha peredaran gelap Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan sindikat bandar Penyalahgunaan Narkotika Ishak dkk,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Kasat Penyalahgunaan Narkotika Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa Hingga Jakarta











