Jakarta –
Traveler yang berencana bepergian Bersama pesawat Di waktu Didekat perlu bersiap. Harga tiket pesawat domestik Berpotensi Untuk Merasakan kenaikan Setelahnya pemerintah kembali mengizinkan maskapai menerapkan biaya tambahan akibat Fluktuasi Harga bahan bakar penerbangan atau fuel surcharge.
Keputusan itu tertuang Di Keputusan Pembantu Ri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar Untuk tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik berjadwal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas Fluktuasi Harga avtur sekaligus Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pemerintah menjanjikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap menjadi perhatian utama.
Di aturan terbaru itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen Di tarif batas atas, sesuai kelompok layanan penerbangan.
Besaran surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.
Adapun penerapan biaya tambahan tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai Dari 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang memang telah diatur pemerintah Untuk Menantikan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan Di regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi Keputusan ini dilakukan secara terukur Bersama tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman Di rilis yang diterima detikTravel, Kamis (14/5/2026),
Dia juga menegaskan bahwa maskapai tetap wajib menjaga Mutu pelayanan Kendati ada penyesuaian biaya tambahan.
Di pelaksanaannya, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah Di tarif dasar atau basic fare Ke tiket penumpang.
Kemenhub juga memastikan Berencana terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pada implementasi Keputusan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan Komunitas Pemakai jasa transportasi udara.
Bersama berlakunya aturan Terbaru ini, Keputusan Pembantu Ri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(fem/fem)
Femi Diah
Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Restui Fuel Surcharge Terbaru, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Untuk Naik











