Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan Produk bukti yang disita Bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan suap Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya Sebagai bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak Berencana efektif mencegah Penyuapan,” ujar Praswad Melewati keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
“Lantaran selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta Asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mendorong Lembaga Legis Latif segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut Bersama penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga Yang Berhubungan Bersama suap Ke kediaman Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan Di bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara Negeri Di melaporkan harta kekayaan mereka. Berencana hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Lembaga Legis Latif segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga Mendorong Yang Berhubungan Bersama Wacana undang-undang pembatasan uang kartal Ke Lembaga Legis Latif,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas Bersama para wakil rakyat Ke Senayan,” sambungnya.
Tessa menjelaskan, Bersama pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap Bersama penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan Sebagai bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap Di bentuk uang tunai baik itu Kurs Matauang Nasional maupun valuta Asing,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi Bersama Penguatan PPATK