TikTok Akansegera membawa masalah larangan Alat Lunak itu Di Amerika Di Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Akansegera dilarang beroperasi Di Negeri Paman Sam tersebut. Chew Di hari Jumat mengatakan kepada staf Alat Lunak video tersebut bahwa mereka Akansegera mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
“Langkah kami Lanjutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Bersama Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Di memo kepada staf. “Kendati berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Akansegera melanjutkan perjuangan Untuk melindungi kebebasan berbicara Di platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Dunia Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Untuk membawa masalah larangan tersebut Di Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Berkata bahwa mereka Akansegera mengajukan banding atas Peristiwa Pidana Hukum tersebut Di Mahkamah Agung AS.
“Mahkamah Agung Memperoleh catatan sejarah yang mapan Di melindungi hak warga Amerika Untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka Akansegera melakukan hal itu Di masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Di rakyat Amerika,” kata TikTok Di sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya Itu.
Pernyataan tersebut Lebih Jelas mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Akansegera membungkam suara lebih Bersama 170 juta warga Amerika Di Negeri itu dan Di seluruh dunia Di tanggal 19 Januari 2025.
Di bulan April, Ri AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Berusaha memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berusaha Mengatasi larangan yang efektif. Di bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Di undang-undang tersebut, Bersama alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Untuk menegakkan undang-undang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Untuk membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Alat Lunak ini Untuk mengekspresikan diri dan berkomunikasi Bersama orang-orang Di seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keselamatan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Di situsnya.
Di tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat AS yang Akansegera meminta ByteDance Untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Di sisi yang salah Bersama prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Antar Negara.
“Jika ‘Keselamatan nasional’ dapat disalahgunakan Untuk Memutuskan perusahaan-perusahaan pesaing Negeri lain, maka tidak Akansegera ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Untuk mencoba segala cara Untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki Bersama pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Di itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Di Mahkamah Agung AS