loading…
KPK Berkata lebih Untuk 16.000 penyelenggara Bangsa yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa. Foto/SindoNews
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, Untuk total 416.723 wajib lapor atau masih ada Disekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Skuat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Di Langkah Tersebut, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka Di patuh.
“Baik patuh Yang Berhubungan Di ketepatan waktu maupun patuh Untuk kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan Untuk LHKPN. KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal Ke masing-masing institusi agar secara proaktif Meninjau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL Ke instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK Memperkenalkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang semula dijadwalkan Ke tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Skuat Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, keputusan ini diambil Setelahnya Mengkaji berbagai faktor yang berkaitan Di efisiensi pelaporan, termasuk Mengkaji periode libur dan cuti bersama Untuk rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan Untuk penyelenggara Bangsa,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Bangsa Belum Lapor Harta Kekayaan