loading…
Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa
Praktisi Hukum
SETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa Didepan Indonesia kembali diulang. Akan Tetapi, Hingga Ditengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Komunitas Indonesia hari ini masih Memperoleh kemampuan Untuk hidup bersama sebagai sesama warga Negeri Hingga Ditengah krisis kepercayaan yang terus membesar?
Pertanyaan tersebut penting diajukan Sebab persatuan tidak pernah lahir semata-mata Didalam slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang Didalam keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang Sistem Pemerintahan yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah Hingga permukaan, tetapi rapuh Untuk kenyataan sosial.
Untuk Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan Negeri sebagai bahasa politik Untuk menutupi Kesenjangan Ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Komunitas Bisa Jadi tampak Damai, tetapi Hingga bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi Lebih rapuh.
Tanda tersebut Lebih terlihat Hingga ruang publik Indonesia. Kesenjangan Ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan Pada elite politik Didalam mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan Rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan Sistem Pemerintahan.
Tindakan Kekejaman tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Akan Tetapi, Di Pada yang sama, Penilaian Pada wakil rakyat Untuk bentuk Unjuk Rasa damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman Pada Negeri.
Perpindahan penanganan Perkara Hukum Melewati penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Mutakhir Didalam Ditreskrimum Di September 2025 Hingga Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Di Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kebangkitan Nasional Didalam Meningkatkan Kohesi Sosial











