Bisnis  

Disorot Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024

Pemerintah diminta meninjau ulang RPMK dan PP 28/2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Di akhir Juli lalu, dan Di menyusun sejumlah aturan turunan Di bentuk Rancangan Peraturan Pembantu Ri Kesejaganan (RPMK). Akan Tetapi, proses penyusunan berbagai RPMK tersebut menuai polemik Di berbagai sektor. Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan Di substansi aturan yang Disorot tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama Yang Terkait Di hal-hal yang mengatur bidang Di luar Kesejaganan. Diketahui, PP tersebut dan RPMK turunannya memuat Syarat yang Di luar kewenangan Kemenkes Di berbagai sektor, Di Belajar kedokteran, Minuman-minuman, hingga tembakau .

Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung Di Kelompok Peduli Belajar Kedokteran Nusantara (KP2KN) menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesejaganan Indonesia yang diatur Di surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani Dari Sekjen Kemenkes atas nama Menkes Di 23 September 2024.

Menkes Disorot keliru melaksanakan kewenangannya Untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesejaganan Indonesia, sebagaimana diatur Di Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024. Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesejaganan Indonesia Sebab Disorot mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu Kesejaganan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Pembantu Ri Kesejaganan (PMK) No. 12/2024, yang Disorot menyelundupkan proses pembentukan kolegium Lewat pemilihan tersebut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan Di Aturantertulis Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai Di prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan Di pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

Sambil, persoalan cacat aturan inisiatif Pembantu Ri Kesejaganan juga disampaikan Dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pembantu Ri Kesejaganan (RPMK) yang diusulkan Dari Kementerian Kesejaganan sebagai tindak lanjut Di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat Syarat kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak. APTI menilai Syarat tentang kemasan rokok polos tanpa merek Di RPMK Berencana merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah Untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi Berkata bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung Di industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat Di sektor hulu dan hilir Di ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani Berencana terkena dampaknya. “Jika hilirnya terus ditekan, Di hulunya ada petani yang terdampak,” ujar dia, dikutip Senin (7/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos Di PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis Untuk menerapkan regulasi mirip Di Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK Berencana mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak Berencana Damai bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang Berencana segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia Agar menjegal sumber nafkah Untuk jutaan Kelompok. “Mengesahkan RPMK sama saja Di menjegal petani mencari nafkah,” kata dia. paparnya.

Sebelumnya Itu, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat Komentar Di Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul Di kalangan Kelompok sebagai hal penting. Apalagi, Komentar ini Lebih mengemuka Sebab Sebelumnya PP tersebut ditandatangani Dari Ri Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik Di beberapa kementerian Yang Terkait Di. “Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan Dari kami,” ujarnya.

Benny menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat Di tujuan Untuk Memperbaiki Kesejaganan Kelompok, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek Kesejaganan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama Untuk Merundingkan Permasalahan ini secara komprehensif,” tambahnya.

Di sudut pandang industri, beberapa pasal Di PP ini dinilai perlu direview. Samping Itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat Pembantu Ri yang Terbaru. Ia berharap Menkes yang Terbaru nantinya Berencana membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Disorot Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024