Daftar Isi
—
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali Di awal diterbitkan. Cara memperpanjang Di Juli 2024 masih sama seperti biasanya.
Akan Tetapi Di sejumlah Daerah Ditengah diuji coba perpanjangan SIM disertai keikutsertaan BPJS Kesejaganan sesuai Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 itu diterapkan Di tujuh Daerah Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak Merasakan perubahan Di bulan Sebelumnya Itu.
Beberapa langkah dan dokumen harus diikuti dan disiapkan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya Di awal.
Setiap individu juga diharuskan membayar biaya tertentu Untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Di Rp75 ribu sesuai Di Syarat yang tercantum Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Di Di Itu individu juga harus membayar psikotest Di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai Di Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM Untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu Untuk mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan Untuk memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Untuk perpanjangan SIM adalah satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan Sesudah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Disorot tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan Untuk membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Untuk keperluan petugas. Disarankan Untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya pergi Hingga Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama Di klinik Untuk menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut Di menjalani tes Kesejaganan Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online Melewati situs web atau Gadget Lunak e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut Sesudah menjalani uji tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda juga Memiliki opsi Untuk melakukan uji tes psikologi secara daring Melewati situs ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih Untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses Melewati situs resmi
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Di Bulan Mei 2024, langkah Berikutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian Pada ini menawarkan dua opsi Untuk memperpanjang SIM, yaitu Melewati daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah memperpanjang SIM Di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai Di lokasi tempat tinggal Anda.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan Untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai Di jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas Memberi SIM Mutakhir Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Memperpanjang SIM lewat Gadget Lunak
Selain Berkunjung Hingga Satpas SIM Untuk memperpanjang SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu Berkunjung Hingga kantor polisi.
Cukup Di mengakses Gadget gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs Di smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan Gadget Lunak, cukup unduh Gadget Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR) Melewati Play Store.
2. Registrasi SIM online
Lalu Hingga tahap registrasi SIM online Di klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Di menu yang tersedia
3. Isi formulir
Sesudah itu, User Akansegera diminta Untuk mengisi semua informasi yang diminta Di formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai Di yang tertera. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda Memperoleh notifikasi Melewati email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan Untuk pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Berikutnya, lakukan pembayaran dan pastikan Untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Sesudah itu, Anda dapat Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto Untuk SIM Mutakhir Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil Dari petugas Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
Begitulah cara-cara memperpanjang SIM, lengkap Di biayanya Di Juli 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan Di waktu kurang Di satu hari tanpa perlu Melewati calo.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo