Pemutihan Pph Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jawa Di Mengadakan Inisiatif pemutihan tambahan Yang Berhubungan Didalam Pph kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Di, @bapenda_jateng. Di Inisiatif ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Pph PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Pph progresif Ke kepemilikan Ke-2, Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Jawa Di Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Di kepada Kelompok.

“Bapak Gubernur Menyediakan insentif atau Damai Didalam membebaskan denda Pph kendaraan bermotor,” kata dia.

Di akun Instagram, Bapenda Jawa Di, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Di Inisiatif tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Sebagai kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Terbaru serta kendaraan yang Di menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Pph Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Ke periode itu:

1. Pengurangan Pokok Pph Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Hukuman Politik Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pph Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Ke Nilai pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pph Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Sebagai masa Pph mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Hukuman Politik Administrasi, dan Tunggakan Pph Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Pph kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pph Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?