Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia —

Kios SIM Korlantas Polri, yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicetak secara mandiri, Di ini dikhususkan Sebagai pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang memakai Langkah Sinar Ke Digital Korlantas.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan Sebagai Menyediakan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada Komunitas, khusus Sebagai perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan Langkah Sinar Ke Digital Korlantas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).

Kios SIM yang diluncurkan Jumat (25/9) adalah satu Bersama empat Perkembangan digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan Langkah Siap Jalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara pakai


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya mendaftar, Komunitas memperoleh QR code yang digunakan Ke mesin Kios SIM. Pemohon Lalu memverifikasi data, dan bila sudah sesuai cukup menekan tombol cetak Supaya SIM tercetak otomatis.

“Karena Itu Komunitas tinggal datang Ke anjungan. Setelahnya mendaftar, Berencana diberikan sebuah QR code, tinggal Ke-tap, nanti Komunitas Berencana memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print Bersama sendirinya,” jelas Wibowo.

Pemohon yang datang langsung Ke Satpas juga bisa mendaftar dan Merasakan QR code, lalu memverifikasi data Sebelumnya SIM dicetak. Keterangan Korlantas sendiri menyebut layanan ini khusus Untuk Pemakai Sinar.

Belum Ke semua lokasi

Kios SIM Di ini belum tersedia Ke seluruh lokasi, dan Korlantas belum merinci lokasi yang sudah beroperasi. Penempatan anjungan Berencana diperluas secara bertahap.

Ke Didepan, anjungan direncanakan ada Ke seluruh Area Jabodetabek, termasuk beberapa mal pelayanan publik.

“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa Menyediakan pelayanan kepada Komunitas dan Memangkas antrean yang ada Ke Satpas-Satpas induk.” ucap Wibowo.

(fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri