loading…
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Bagi pembelian BBM Hingga SPBU bukan merupakan Aturan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Merespons informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Hingga Komunitas, Pertamina Patra Niaga memutuskan Bagi membatalkan Ide implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Solar Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Komunitas atas informasi yang tersebar Didalam Area Sumatera Selatan dan meluas Agar menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Komunitas.
“Kami memahami respons dan perhatian Komunitas Di informasi yang beredar. Bagi itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Dibagian Selatan Bagi membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Untuk keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Aturan Yang Berhubungan Didalam penyaluran BBM yang berkaitan Didalam Komunitas Berencana dikoordinasikan terlebih dahulu Didalam regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Lokasi, serta pemangku kepentingan Yang Berhubungan Didalam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Bantuan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina











