Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Disorot tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Didalam Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Untuk gugatan tidak ditemukan.
Didalam sebab itu, pihak Sarwendah tidak Merasakan surat panggilan Didalam Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Didalam juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Sebab alamat yang dibuat Sebelumnya Ke Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Ke situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Ke kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Untuk pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Ke 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Akansegera datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Didalam kuasa hukum. Didalam alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah