Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Bersama modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Bersama tahun 2022 sampai Bersama tahun 2024 ini ungkap Perkara Pidana Hukum ini. Bersama total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di jumpa pers Di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Di pengungkapan Perkara Pidana Hukum ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Asing (WNA). Pertama, Individu Terduga inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Bangsa Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Bangsa Indonesia Sebagai bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” ujar Himawan.
Sesudah Itu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
“Para Individu Terduga beroperasional Di luar Area Indonesia, Agar penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Pada Individu Terduga ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Karena Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar