Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar Perkara Hukum Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional Di modus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia
“Kami Untuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Berencana menyampaikan pengungkapan Perkara Hukum Hukum online scam jaringan internasional, Di modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkapkan, para pelaku Berencana menyebarkan pesan berantai Lewat Inisiatif WhatsApp dan Telegram, yang Di dalamnya membuat link Mengelabui Orang Lain. “Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan Lewat Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang Berencana dikerjakan,” katanya.
Untuk pengungkapan Perkara Hukum Hukum ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Asing (WNA). “Pertama, Individu Terduga inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,” katanya.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Bangsa Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Bangsa Indonesia Untuk bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” sambungnya.
Lalu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Online Scam dan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Dibongkar