Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Di Luar Negeri cerutu Di PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Di Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Di Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Di Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Di Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Di Phuket dilakukan Melewati bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Di Jepang dilakukan Melewati Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Di tujuan Penjualan Barang Di Luar Negeri Di pabrik atau tempat penyimpanan Di kawasan pabean Ke pelabuhan Penjualan Barang Di Luar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Penjualan Barang Di Luar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Di gudang Di pelabuhan muat Penjualan Barang Di Luar Negeri,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Penjualan Barang Di Luar Negeri cerutu tersebut Di turut membantu kelengkapan administrasi Penjualan Barang Di Luar Negeri. Termasuk penyegelan Ke setiap boks yang Berencana diekspor Untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Untuk diekspor.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Di Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang