Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Ke Luar Negeri cerutu Didalam PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Ke Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Ke Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Ke Phuket dilakukan Lewat bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Ke Jepang dilakukan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk Internasional kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Didalam tujuan Penjualan Barang Ke Luar Negeri Di pabrik atau tempat penyimpanan Ke kawasan pabean Di pelabuhan Penjualan Barang Ke Luar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Penjualan Barang Ke Luar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Di gudang Ke pelabuhan muat Penjualan Barang Ke Luar Negeri,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Penjualan Barang Ke Luar Negeri cerutu tersebut Didalam turut membantu kelengkapan administrasi Penjualan Barang Ke Luar Negeri. Termasuk penyegelan Di setiap boks yang Akansegera diekspor Untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Untuk diekspor.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Ke Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang