Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pada ini pihaknya sudah berkomunikasi Di perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Di IKN. Foto/Dok
Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.
Menurutnya, HGB Di atas HPL memang kurang Memikat Untuk perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Di kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.
“Kalau nanti ada jaminan Untuk OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Di bank, Lantaran kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Pada ditemui Di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil hingga Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Pemimpin Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Berencana diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.
Berencana tetapi, HGB Murni yang Berencana diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.
“Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.
Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Di kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Di IKN Berencana mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Di IKN, yang Sebelumnya Itu HGB Di atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Berencana berubah, Untuk HGB Di atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya