BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen Pemakai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah Sebelumnya 17 (Agustus) ataukah Setelahnya 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti Setelahnya 17 Terbaru kita tahu,” ujar Saleh Untuk sesi wawancara Bersama MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, meski substansi Untuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, Tetapi pemerintah masih Merencanakan hal lain, Agar aturan itu belum dapat diterbitkan Di ini.
“Karena Itu begitu kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik Ke Pejabat Tingginegara ESDM, Ke Menko dan sebagainya. Tetapi sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti kita tunggulah,” paparnya.
Saleh menyebut, substansi Bersama Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi Dari tahun lalu. Tetapi begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan Di ini begini Ke Perpres itu bergantung detail, apakah Ke Perpres itu Akansegera diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.
“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun Ke aturan yang ada Ke bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, Karena Itu kita belum bisa menyampaikan Di ini. Secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur Ke Perpres,” jelas Saleh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Bantuan Fluktuasi Harga Mulai 17 Agustus