Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI. FOTO/dok.SINDOnews
“Satgas BLBI Akansegera terus melakukan upaya berkelanjutan Sebagai memastikan pengembalian hak tagih Negeri Melewati serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Di keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rionald menuturkan, Produk jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan Akansegera dilanjutkan proses pengurusannya Melewati mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka Melewati lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Di Itu, Di aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, Berikutnya Akansegera dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
“Sebagai tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Ke berbagai kota/kabupaten Ke Indonesia,” kata dia.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Yang Berhubungan Bersama debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 (lima puluh delapan) bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu Ke atasnya yang terletak Ke Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Bersama estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.
Penyitaan ini dilakukan Di rangka penyelesaian utang kepada Negeri yang hingga Pada ini belum diselesaikan sebesar Rp31.316.286.031,80 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negeri 10 persen.
2. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak Ke Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal Bersama Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO Bersama estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Ri Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, Inisiatif, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada Negeri Bersama upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik Melewati pemasangan plang atas Aset Properti Mantan BLBI dan penyitaan Produk jaminan dan/atau harta kekayaan lain Yang Berhubungan Bersama debitur/obligor Ke beberapa Area Ke Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah Sebagai penyelesaian dan Penyembuhan hak Negeri Bersama dana BLBI Bersama Satgas BLBI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar