Warung kelontong dan pasar rakyat Keluhan Masyarakat aturan Di RPP Keadaan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Keadaan yang beredar luas Pada ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Bersama satuan Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Ditengah Mendorong berbagai inisiatif dan Langkah Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Samping Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Ke seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Keadaan yang segera disahkan Dari Kementerian Keadaan, maka kami telah menyurati Kepala Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Bersama larangan penjualan 200 meter Ke RPP Keadaan, Ke Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Bersama sekolah atau instansi Belajar lainnya ditambah Bersama sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Ke Indonesia.
“Kalau melihat Kemakmuran Ke lapangan Pada ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Antara pedagang grosir pasar Bersama pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Ke kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Ke Indonesia berasal Bersama perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Bersama satuan Belajar maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Bersama dulu sudah Memperoleh warung Ke Disekitar sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Karenanya, APARSI dan PPKSI meminta Kepala Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Keadaan yang dapat Memberi dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Ke seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Keadaan Dari Kementerian Keadaan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Bersama aturan tersebut. Akan Tetapi, Pada ini kami Ditengah Berusaha Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Ditengah yang kami usulkan Bersama mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Ke seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Ke seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil