Penjualan Kendaraan Pribadi Terbaru stagnan Untuk 10 tahun terakhir. FOTO/dok.SINDOnews
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, Membeberkan setidaknya ada dua faktor penyebab penjualan Kendaraan Pribadi domestik stagnan.
Pertama, daya beli Komunitas yang menurun. Pendapatan Komunitas Di ini Bersama harga Kendaraan Pribadi Terbaru Memperoleh gap yang sangat lebar. Imbasnya, Komunitas tidak mampu Sebagai membeli Kendaraan Pribadi Terbaru.
“Kalau dulu 2014 gap harga Kendaraan Pribadi Bersama pendapatan Komunitas Disekitar Rp 15 juta, tetapi Di tahun 2023 kemarin gapnya sudah Rp 30 juta,” tutur Putu Untuk Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Kendaraan Pribadi, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Faktor kedua, lanjut Putu, Komunitas yang beralih membeli Kendaraan Pribadi bekas. Bersama gap pendapatan yang kian jauh, solusi Komunitas yang ingin Memperoleh Kendaraan Pribadi Menyediakan pilihan Di Kendaraan Pribadi bekas yang lebih murah.
“Ke 2014, penjualan Kendaraan Pribadi Terbaru itu 1,2 juta dan hanya 500.000 yang membeli kendaraan second. Nah 2023, ini ada 1 juta orang yang membeli kendaraan Terbaru, tetapi yang membeli Kendaraan Pribadi second ini naik Karena Itu 1,4 juta,” jelas Putu.
Sambil, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa Ppn penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) Sebagai pembelian Kendaraan Pribadi yang diproduksi Di Untuk negeri. Hal ini diperlukan Sebagai mengatasi stagnasi pasar Kendaraan Pribadi domestik Di level 1 juta unit setahun Untuk 10 tahun terakhir.
Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan Kendaraan Pribadi domestik yang ujungnya bisa menggairahkan Keadaan Ekonomi Negara.
“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis Sebagai dapat Memperbaiki penjualan tersebut,” kata Menperin Untuk sambutan yang dibacakan Plt Dirjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penjualan Kendaraan Pribadi Terbaru Macet, Kemenperin Usul Insentif Ppn