PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berharap, pembelian bahan bakar Energi atau BBM Bantuan Pemerintah mulai dibatasi Ke 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik Bangsa, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah Di penyaluran BBM Bantuan Pemerintah.
“Pertamina Berencana melaksanakan arahan pemerintah,” ujarnya jelas Fadjar kepada media, Rabu (10/7/2024).
Diungapkannya, Pertamina Pada ini juga telah melakukan berbagai upaya Untuk Merangsang penyaluran BBM Bantuan Pemerintah yang tepat sasaran. Pertama, perusahaan menggunakan Ilmu Pengetahuan informasi Untuk Menyimak pembelian BBM bersubsidi Ke seluruh SPBU secara real time Untuk memastikan konsumen yang membeli adalah Kelompok yang berhak.
“Pertamina Menyusun alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung Di command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurutnya, Melewati sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar Ke atas 200 liter Untuk satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, Berencana termonitor langsung Dari Pertamina.
Fadjar mengatakan, Sebelum implementasi exception signal Ke 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil Memangkas risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau Disekitar Rp4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini Memperoleh Langkah penguatan sarana dan fasilitas Konversi Digital Ke SPBU. Pertamina melakukan Konversi Digital Ke seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih Di 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada Ke Lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Dimulai 17 Agustus 2024, Pertamina Beri Respons Begini