Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban mengatakan, pihaknya Berencana menggunakan pasal pendayagunaan Sebagai aset Tommy Soeharto yang tak laku-laku. Foto/Dok
“Kita Berencana pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak,” jelas Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban usai konferensi pers Peristiwa Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Mantan BLBI Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Perlindungan (Polhukam) Hadi Tjahjanto juga meminta Satgas BLBI Sebagai melengkapi Syarat Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya Sebagai segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
“Pemikiran itu perlu disertai terobosan Sebagai memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis Untuk Negeri. Sekaligus sebagai upaya Mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” ujar Hadi.
Dari karenanya, Hadi memastikan, masa kerja Satgas BLBI Berencana diperpanjang hingga 2025 mendatang. Hadi mengatakan, hal itu dilakukan lantaran hingga Di ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan Untuk Satgas ini Sebagai bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang Di kita lakukan ya Pada obligor maupun debiturnya,” jelas Hadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku, Satgas BLBI Terpaksa Pakai Cara Ini