—
Uji coba syarat Terbaru Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Terbaru ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesejajaran, sudah dimulai Sebelum 1 Juli lalu Di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Keputusan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Merasakan informasi Yang Terkait Bersama diperlukannya dokumen BPJS Kesejajaran Di dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesejajaran, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Karena Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Kesejajaran,” kata dia Di ditemui Di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Bersama Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesejajaran buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Di rumahnya Sebagai Memutuskan kartu BPJS Kesejajaran agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Berencana habis Di Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Merasakan informasi ihwal kesertaan BPJS Kesejajaran sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Bersama aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Merasakan informasi syarat Terbaru itu Sebelum bulan lalu.
Ia mengatakan Merasakan informasi Untuk sejumlah pemberitaan media Sesudah Itu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesejajaran beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Untuk media kan sudah ada. Karena Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Untuk tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Berencana berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejajaran diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional. Tujuannya agar jumlah User Jaminan Kesejajaran Nasionl (JKN) Meresahkan.
Bukti registrasi BPJS Kesejajaran itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesejajaran: Kurang Sosialisasi