—
Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Keadaan aktif. Untuk yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Tetapi dokumen SIM Akansegera diberikan Setelahnya statusnya aktif atau lunas.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Keadaan mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.
Pada periode itu, apabila status BPJS Keadaan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.
Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Keadaan kembali.
“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan dikatakan dimulai Bersama pihak kepolisian meminta pemohon Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS Keadaan.
Bukti kepesertaan yang Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” ujar dia.
BPJS Keadaan Sebagai mengurus SIM diuji coba Di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak BPJS Keadaan Masih Bisa Bikin SIM