loading…
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Di Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ke Kejagung hari ini, Jumat (24/7/2026), dan berharap segera ditahan. Foto/Dok.SindoNews
“Penahanan sangat penting Untuk menunjukan bahwa tidak ada intervensi Di penanganan Peristiwa Pidana Hukum,” kata Yudi Di keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Peristiwa Pidana Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Mantan Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan Untuk kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti yang dikantongi Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut sudah kuat.
“Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah Memperoleh Jampidsus yang Mutakhir yaitu Kuntadi Supaya tidak ada alasan psikologis menunda penahanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan Individu Terduga Didalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan Tetapi, Peristiwa Pidana itu telah dilimpahkan Ke Kejagung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi











