loading…
Rieke Diah Pitaloka hadir langsung mendampingi korban diduga penganiayaan Dari Rien Wartia Trigina Pada menjalani pemeriksaan Di Polres Metro Jakarta Selatan Di Kamis (9/7/2026). Foto: Ravie Mulia Wardani
Rieke mengungkapkan bahwa keterlibatannya Di Tindak Kejahatan ini bukan sekadar simpati personal, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa Tindak Kejahatan yang menimpa Hera telah menjadi atensi serius Di Legislatif, khususnya Komisi 13 yang membidangi Hukum dan Hakasasi Manusia serta Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat RI.
“Ini adalah batu uji Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Tempattinggal Tangga yang disahkan Di 21 April 2026, yang Sesudah Itu diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 Sebagai memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Rieke Diah Pitaloka Di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tindak Kejahatan Dugaan Kekejaman ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal
Pemeran Oneng ini menjelaskan bahwa dirinya bergerak Sesudah Merasakan permintaan pendampingan secara resmi Di pihak korban Di 14 Mei lalu. Baginya, Tindak Kejahatan ini merupakan momentum penting Sebagai mengawal implementasi regulasi Mutakhir Yang Berhubungan Di perlindungan pekerja domestik Di Indonesia.
“Kadang orang mengatakan, ngapain sih sampai turun langsung begitu? Ini adalah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat RI sesuai konstitusi, sesuai sumpah jabatan, dan undang-undang MD3. Kita ikut mengawasi tegaknya hukum Lantaran Indonesia adalah Negeri hukum,” tegasnya.
Rieke menekankan pentingnya perlindungan Di martabat pekerja Tempattinggal tangga. Menurutnya, jika Negeri gagal melindungi ART Di Di negeri, maka Akansegera sulit Sebagai Menyediakan perlindungan serupa Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja Di luar negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rieke Diah Pitaloka Kawal Tindak Kejahatan Dugaan Kekejaman ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya











