loading…
Terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Yang Berhubungan Bersama ijazah Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Praktisi Medis Tifa, seusai sidang Di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto Untuk surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. “Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh Sesudah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” kata Tifa Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa Di objek yang didakwakan Di. Pada ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan Studi Di ijazah digital Jokowi yang diunggah Dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Praktisi Medis Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah Menyatakan Pendapatnya apa pun Yang Berhubungan Bersama ijazah yang diakui Jokowi. Hal ini sebab Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan











