loading…
Pembantu Presiden Tim Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok Humas Kemenhut
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dikutip Sabtu (4/7/2026).
Sebab itu, kata dia, penyidik Akansegera menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai konstruksi Perkara Hukum. Karenanya, penyidik Akansegera menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan Bersama dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan Bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca juga: MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Perkara Hukum Hukum HPT











