loading…
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melawan penetapan Dugaan Pelaku Di KPK. Hal itu ia lakukan Di mengajukan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews
Gugatan tersebut teregister Di nomor Peristiwa Pidana 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat Di sistem informasi penelusuran Peristiwa Pidana (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Klasifikasi Peristiwa Pidana: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan Dugaan Pelaku,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan Ke Rabu (3/6/2026). Petitum permohonan belum ditampilkan Di website tersebut.
Baca Juga: Total KPK Tangkap 27 Orang Yang Terkait Di OTT Bupati Cilacap
Sidang perdana dijadwalkan Ke Rabu, 17 Juni 2026 Di agenda pembacaan permohonan yang direncanakan digelar Ke Ruang Sidang 05 PN Jaksel.
Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan Ke lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Ditengah. Ia ditetapkan Dugaan Pelaku bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditetapkan Dugaan Pelaku Di KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan











