loading…
Keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri Untuk pengawasan kepatuhan wajib Ppn Komunitas dinilai Berpotensi Sebagai menimbulkan persepsi negatif. Foto/Dok
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Untuk pengawasan perpajakan Berpotensi Sebagai menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang Di ini telah terjalin Di Komunitas.
“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu Menyediakan informasi dan menjadi jembatan Ditengah Pemerintah Di warga, serta membantu menjaga kondusivitas Hingga Ditengah Komunitas,” kata Nico.
Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Ppn, Dewan Perwakilan Rakyat: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Diketahui, polemik tersebut muncul Setelahnya Direktorat Jenderal Ppn ( DJP ) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Ppn. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sebagai membantu memetakan potensi Ppn Hingga Area masing-masing.
Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa pelibatan keduanya hanya Sebagai mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan maupun penagihan Ppn. TNI Angkatan Darat juga Berkata Babinsa tidak Memperoleh kewenangan menagih Ppn dan hanya Menyediakan pendampingan apabila diperlukan guna mendukung kelancaran tugas petugas Ppn Hingga lapangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Babinsa Awasi Ppn Bisa Picu Persepsi Negatif, Dewan Perwakilan Rakyat: Jangan Sampai Disorot Mata-mata











