loading…
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Nur Khabibi
“Menguatkan Putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan banding yang dilihat Ke laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan memvonis Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Di pidana penjara Pada lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Yang Terkait Di Gratifikasi dan TPPU
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta Kuatkan Hukuman 5 Tahun Penjara Bagi Nurhadi











