Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Memberi keterangan kepada wartawan Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Di Produk Internasional yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Di teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Lewat dokumen yang disita maupun Produk Internasional bukti elektronik, itu nanti Berencana dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk Internasional yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Berencana digunakan Ke Perkara Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Berencana dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Di Perkara Pidana yang Lagi ditangani tentunya Berencana dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk Internasional yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Karena Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Di penyidik Di rangka pembuktian Perkara Pidana atau seputar Perkara Pidana tersebut Untuk mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.
Sebelumnya, Regu Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Ke mana Ke Di petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Supaya mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Di Di strategi politik Di PDI Perjuangan, Di pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Berencana datang dan juga Yang Berhubungan Di Di muruah partai, kedaulatan partai, Ke mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Berhubungan Di Di Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Di kader PDIP Ke seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk Internasional-Produk Internasional Hasto PDIP yang Disita Penyidik