Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Hingga Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Ke Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Tindak Kekerasan Pada wartawan adalah Kartu Merah hukum dan bertentangan Didalam isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Untuk Situasi Ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Tindak Kekerasan yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Untuk keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Hingga Tanah Air Untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Di menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, Tempattinggal wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Hingga Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Untuk peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Untuk Negeri Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Untuk rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Regu pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Tv (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Sesudah korban Mendokumentasikan perjudian Hingga Jalan Pemimpin Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Perkara Pidana Hukum Kebakaran Tempattinggal Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang